Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim Hukumnya Haram ~ Health & Fitness eBooks

cklik the banner

Wednesday, 14 December 2016

Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim Hukumnya Haram

Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim Hukumnya Haram  
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Penggunaan atribut Natal jadi bahan debat tahunan di Indonesia. MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut. Apa kata MUI?

"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, membacakan fatwa tersebut, Rabu (14/12/2016).

Asrorun mengatakan, atribut keagamaan yang dimaksud adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.

"Ada sejumlah pertimbangan yang diambil," kata Asrorun.

Berikut isi poin dalam kategori 'menimbang':

a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan nonmuslim yang berdampak pada siar keagamaan mereka;

b. bahwa untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam, ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, super market, departemen store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan mengharuskan karyawannya, termasuk yang muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-muslim;

c. bahwa terhadap masalah tersebut, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim;

d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non-muslim guna dijadikan pedoman.
(fjp/tor)

Sumber : Fatwa MUI: Gunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim Hukumnya Haram
segala konten yang berada dalam tulisan ini murni copy paste dari sumber, saya hanya membantu meneruskan artikel ini kepada teman-teman yang belum memgetahunya.

0 comments:

Post a Comment